BATUBARA — Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD menggelar rapat paripurna penting yang membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan badan hukum perusahaan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada Selasa (21/04/2026) itu dihadiri langsung oleh Bupati Batu Bara bersama jajaran pejabat daerah, mulai dari Plh. Sekda, para asisten, kepala OPD, kabag, hingga para camat.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD menyampaikan hasil pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 serta rekomendasi yang menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah ke depan. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
Bupati Batu Bara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus DPRD yang telah meneliti dan membahas LKPJ secara mendalam.
“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti guna perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif agar program pembangunan tetap berjalan optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, Bupati turut menyampaikan nota Ranperda terkait perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta perubahan kedua atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 mengenai penambahan penyertaan modal.
Perubahan status ini dinilai strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing perusahaan daerah, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Bupati berharap proses perubahan tersebut dapat berjalan cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pembahasan LKPJ dan penguatan badan usaha milik daerah ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak nyata berupa peningkatan pelayanan, pembangunan yang lebih terarah, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Putra)
