BATUBARA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (11/5/2026).
Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh **Andriansyah, S.H.** Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya dapat menerima dan mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Fraksi Gerindra, pembahasan lanjutan Ranperda diperlukan guna memastikan perubahan status badan hukum perusahaan daerah tersebut dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Dukungan tersebut juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mengawal upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menyesuaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan dukungan mayoritas fraksi, perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda diharapkan mampu memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai agenda dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Batu Bara. (Putra)
