![]() |
| (Dok: Istimewa @Batubarainfo) |
Ironisnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga berada di lokasi sebagai “pasien” atau pengguna. Karena masih di bawah umur, identitas remaja tersebut dirahasiakan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan anak.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 14 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru.
Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi target. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria bernama Andrian (25), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,44 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, 35 plastik klip kosong ukuran kecil yang diduga untuk pengemasan, serta uang tunai Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.
Fakta adanya anak di bawah umur dalam perkara ini menambah keprihatinan tersendiri. Peredaran narkoba tak lagi menyasar orang dewasa, tetapi mulai merusak generasi muda hingga ke kawasan pesisir.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika, termasuk bandar dan jaringan yang mencoba merusak masyarakat Batu Bara. (Putra)
