-->
    |

Fraksi PKS DPRD Batu Bara Dukung Pansus Plasma, Dorong Sanksi bagi Perusahaan yang Abaikan Kewajiban

Batu Bara – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma sebagai langkah DPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan pelaksanaan kebun plasma di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda pandangan umum fraksi atas penyampaian keterangan penjelasan pembentukan Pansus Plasma yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Asisten I Setdakab Batu Bara Renold Asmara, A.P., S.H. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Sekretariat DPRD.

Pandangan umum Fraksi PKS dibacakan oleh Suminah. Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menilai pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah responsif DPRD terhadap aspirasi, keluhan, dan keresahan masyarakat mengenai hak-hak plasma yang dinilai belum sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan perkebunan.

Fraksi PKS menyampaikan bahwa secara yuridis, kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas areal perkebunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut Fraksi PKS, di lapangan masih terdapat persoalan terkait pelaksanaan kewajiban plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara. Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar yang kuat bagi DPRD untuk membentuk Pansus guna melakukan pendalaman dan mencari solusi atas permasalahan yang berkembang.

Fraksi PKS berharap Pansus Plasma dapat bekerja secara maksimal sehingga menghasilkan laporan dan rekomendasi yang komprehensif. Salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti dengan sengaja mengabaikan kewajiban penyediaan kebun plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Putra)

Komentar

Berita Terkini