Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan itu, Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin selama pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya, dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Putra)
