BATUBARA – Setelah lebih dari 13 tahun tanpa tindak lanjut signifikan, wacana pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali mencuat dalam agenda *Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah* di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batu Bara, Senin (13/4/2026).
Kali ini, dorongan pemekaran tidak hanya dimaknai sebagai aspirasi lama yang dihidupkan kembali, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan pelayanan publik, memperpendek jarak tempuh birokrasi, serta mengoptimalkan potensi ekonomi kawasan pesisir timur Sumatera Utara.
Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon, menjelaskan bahwa gagasan ini telah dimulai sejak tahun 2013 dan sempat memperoleh dukungan dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Menurutnya, selama ini masyarakat di wilayah pesisir timur menghadapi tantangan geografis dan rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh, sehingga pelayanan publik dinilai belum maksimal.
“Pemekaran ini bukan sekadar wacana lama, tapi kebutuhan nyata. Dengan wilayah yang lebih dekat, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah yang diusulkan meliputi Kabupaten Batu Bara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, serta Kota Tanjungbalai, yang dinilai memiliki potensi besar di sektor industri, perkebunan, perikanan, hingga jalur perdagangan strategis di pesisir timur.
Dalam forum tersebut, kajian akademik terkait kelayakan pemekaran disampaikan oleh M. Yusuf Harahap, yang memaparkan bahwa dari sisi potensi daerah, kemampuan fiskal, serta aspek administratif, kawasan ini dinilai memiliki peluang untuk berkembang lebih cepat apabila berdiri sebagai provinsi sendiri.
Sementara itu, Bupati Batu Bara yang juga Ketua Dewan Pembina Komite Pemekaran, Baharuddin Siagian, menegaskan bahwa pemekaran harus dilihat sebagai upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan politik.
Ia menyebut, salah satu manfaat utama pemekaran adalah memperpendek jalur koordinasi pemerintahan, sehingga program pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan rentang kendali yang lebih dekat, pelayanan bisa lebih maksimal. Potensi daerah juga bisa lebih fokus dikembangkan. Tapi tetap, semua ini kita serahkan pada keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa pemekaran wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan selama memenuhi syarat objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama tujuannya untuk peningkatan pelayanan publik dan didukung kajian yang kuat, pemekaran adalah hal yang sah,” katanya.
Rembug pembangunan ini menjadi penanda bahwa setelah lebih dari satu dekade stagnan, wacana pemekaran Sumatera Pantai Timur kembali diarahkan sebagai solusi konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mengoptimalkan potensi besar yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal di kawasan pesisir timur Sumatera Utara. (Putra)
