-->
    |

HIMPAH-SU Desak Pengusutan Dugaan Mafia Tanah di Batubara: Kelebihan Lahan HGU PT Socfindo Capai 600 Hektar?

MEDAN - Himpunan Mahasiswa Pengawas Aparatur dan Hukum Sumatera Utara (HIMPAH-SU) bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk membongkar indikasi lemahnya pengawasan tata ruang dan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batubara.

Massa dijadwalkan akan menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut, hingga Kantor PT Socfindo Sumatera Utara pada Kamis, 16 April 2026 mendatang.

Persoalan ini mencuat setelah HIMPAH-SU mengendus adanya disparitas tajam dalam distribusi agraria di wilayah Tanah Gambus dan Lima Puluh.

Mereka menemukan indikasi penguasaan lahan seluas kurang lebih 600 hektar yang diduga berada di luar koordinat izin resmi sejak tahun 1998, yang berimbas pada potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun.

Ketua HIMPAH-SU, Sholahuddinh, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ancaman bagi kedaulatan hukum agraria.

"Kami menemukan adanya indikasi kuat terkait lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan prosedur perizinan HGU. Persoalan ini menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar akibat penguasaan lahan seluas 600 hektar yang diduga liar tanpa kejelasan kontribusi pajak selama puluhan tahun. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan manipulasi ini," tegas Sholahuddinh.

Selain mendesak aparat penegak hukum, HIMPAH-SU juga menaruh perhatian besar pada nasib warga di sekitar area perkebunan yang selama ini berada dalam ketidakpastian administratif.

"Kami meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa oknum pejabat BPN serta manajemen PT Socfindo apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. BPN dan perusahaan harus membuka data luas lahan riil secara transparan ke publik. Negara harus hadir melindungi warga Simpang Gambus dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kekuatan korporasi," tambahnya melalui keterangan resmi.

Hingga saat ini, pihak PT Socfindo maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penguasaan lahan di luar izin HGU yang disuarakan oleh kelompok mahasiswa tersebut. HIMPAH-SU menegaskan bahwa gerakan ini merupakan komitmen mereka dalam mengawal tegaknya keadilan dan kejujuran di tanah Sumatera Utara. (*)

Komentar

Berita Terkini