BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AA (55) berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (29/4/2026) dini hari.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi,” ujar AKP Arifin.
Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 00.43 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
* Sabu dengan total berat brutto lebih dari **2 gram** dalam beberapa kemasan plastik klip
* Pipa kaca (pirex) berisi sisa sabu
* Puluhan plastik klip kosong
* Timbangan elektrik
* Alat bantu seperti pipet skop dan gunting
* Dompet serta uang tunai sebesar Rp80.000
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batu Bara menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Putra)
