Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Nurhaji, dan dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Menurutnya, laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sehingga mampu menyajikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Syafrizal juga mengungkapkan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit menunjukkan penyajian laporan keuangan, mulai dari posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas hingga perubahan ekuitas telah disusun sesuai standar yang berlaku.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Batu Bara berkomitmen memperkuat sistem pengendalian intern di setiap perangkat daerah, meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pengelolaan keuangan, memperkuat pengawasan internal, melibatkan audit eksternal secara independen, serta menyempurnakan proses perencanaan dan penganggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Meski demikian, Syafrizal mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan daerah. Ia menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan DPRD yang dinilai menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kritik, saran, dan masukan yang konstruktif. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati juga menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda).
Menurut Syafrizal, perubahan status hukum tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dikelola lebih profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki daya saing yang lebih baik.
"Perubahan bentuk hukum ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi menjadi momentum untuk melakukan transformasi dan pembenahan tata kelola perusahaan secara menyeluruh," tegasnya.
Ia berharap proses pembahasan lanjutan Ranperda dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku. Syafrizal juga menyampaikan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD, perangkat daerah terkait, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.
