![]() |
| (Dokpri) |
Kedua DPO tersebut berinisial MSEH dan AC. Berdasarkan informasi yang dilansir, MSEH diduga membawa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 dengan nilai fantastis mencapai Rp7,6 miliar. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi penanggulangan kebencanaan, sektor yang menyentuh langsung kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, AC diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp715 juta. Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh korban berinisial H. Alfian dan tercatat dalam proses hukum di kepolisian. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait status hukum lanjutan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu Bara belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik. Dilansir dari ucupnews.com, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zaelani, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/12/2025), tidak memberikan respons terkait perkembangan penanganan dua perkara tersebut.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik akan mandeknya proses penegakan hukum, terlebih kasus ini melibatkan mantan pejabat daerah dan nilai kerugian yang signifikan. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar tidak muncul dugaan pembiaran ataupun perlakuan istimewa.
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Batu Bara, baik dalam hal pengejaran aktif terhadap para buronan, penelusuran aliran dana, maupun kepastian hukum yang berkeadilan. Penanganan kasus ini dinilai menjadi uji nyata komitmen aparat dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi keuangan daerah dari praktik penyalahgunaan. (Putra)
