BATUBARA – Dilansir dari keterangan kepolisian, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial R (53) di Kecamatan Medang Deras, Senin (29/12/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,46 gram brutto.
Dilansir dari pernyataan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (Putra)