-->
    |

Ketua DPRD Batubara & Pansus Plasma Berkunjung ke Kantor Ditjenbun Kementan RI Jakarta

BATUBARA - Perjuangan masyarakat Kabupaten Batubara untuk memperoleh hak atas kebun plasma 20 persen memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI di Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026), guna memperoleh kepastian hukum terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan berbagai regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batubara M. Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri beserta anggota pansus.

Tak hanya itu, Turut juga hadir perwakilan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara Kamaruddin Simangunsong, perwakilan Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang terdiri atas Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Zamal Setiawan, serta Ketua Umum PB Gemkara Batubara Khairul Muslim.

Kedatangan mereka diterima Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan, Khriswandono, bersama Ketua Kelompok Hukum Hadi Defanta.

Ketua DPRD Batubara M. Safii mengatakan, konsultasi tersebut difokuskan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Fokus kami memperoleh kepastian hukum terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya di daerah,” ujar Safii.

Senada dengan itu, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi berbagai aturan turunan, mulai dari PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

Menurut Ismar, persoalan implementasi plasma di Kabupaten Batubara masih memerlukan perhatian serius. Dari 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah itu, baru tiga perusahaan yang mulai menjalankan program kemitraan, namun pelaksanaannya dinilai belum optimal.

“Kami ingin memperoleh kepastian regulasi agar pelaksanaan kewajiban plasma benar-benar dapat diwujudkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Komitmen mengawal pemenuhan hak masyarakat juga disampaikan perwakilan PD IWO Batubara dan Zhuriat Kedatukan Limapuluh. Mereka menegaskan akan terus mengawal implementasi kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perkebunan.

Sementara itu, Ketua Umum PB Gemkara Batu Bara Khairul Muslim berharap konsultasi ke Kementerian Pertanian maupun Kementerian ATR/BPN dapat menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Batubara. 

Komentar

Berita Terkini