-->
    |

Galian C di Sei Balai Disorot, Lingkungan Terancam dan Izin Dipertanyakan

BATUBARA — Dilansir dari pemberitaan yang beredar di media Jelajahisumut.com, Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara meminta aktivitas galian C yang berlangsung di Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, agar segera dihentikan karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.

Ketua MAPEL Batu Bara, Ramadhan Zuhri, SH, menyampaikan bahwa pengerukan tanah tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi lingkungan sekitar. Kecamatan Sei Balai selama ini dikenal sebagai wilayah yang rawan banjir, terutama saat musim hujan, sehingga aktivitas galian C dikhawatirkan akan memperparah risiko bencana hidrometeorologi di kawasan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas galian C wajib mengantongi izin resmi. Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2020. Oleh karena itu, MAPEL mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap aktivitas galian C ini semakin menguat setelah adanya keterangan dari seorang warga Desa Benteng Jaya yang enggan disebutkan identitasnya dan hanya berinisial A. Warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan tanah diduga telah berlangsung cukup lama dengan dalih pembukaan lahan pertanian.

Namun demikian, warga menilai aktivitas tersebut justru mengarah pada eksploitasi tanah secara masif. Bahkan, aktivitas galian C itu diduga dikendalikan oleh seorang oknum mantan kepala desa berinisial S, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta peran pihak-pihak yang seharusnya menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Warga sekitar lokasi galian juga mengaku pernah dijanjikan pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah yang disebut-sebut bersumber dari hasil galian C tersebut. Hingga kini, janji tersebut belum terealisasi, sementara aktivitas pengerukan tanah masih terus berlangsung.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas, pengawasan, serta potensi pembiaran terhadap aktivitas galian C di wilayah yang dikenal rawan bencana tersebut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terlibat maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan dan tindak lanjut hukum atas aktivitas galian C di Desa Benteng Jaya. (Putra)

Komentar

Berita Terkini