Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/187/II/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Februari 2025.
Kasus ini menyeret nama Abdul Hadi, mantan Ketua Pengurus Tanah Wakaf Desa Paya Gambar. Dugaan penggelapan mencuat setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua pengurus tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai pemakaman umum warga desa.
Tanah Wakaf Tak Terurus, Iuran Warga Tetap Dipungut
Berdasarkan keterangan warga, selama Abdul Hadi menjabat, masyarakat secara rutin membayar iuran pengelolaan tanah wakaf. Namun ironisnya, kondisi lahan pemakaman dinilai tidak terawat dan terbengkalai, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan penggunaan dana iuran tersebut.
Pasca pemecatan Abdul Hadi, Kepala Desa Paya Gambar, Harmaini, secara resmi meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama masa jabatannya.
Namun permintaan tersebut tidak membuahkan hasil.
Menolak Serahkan LPJ, Kecurigaan Warga Memuncak
Alih-alih memenuhi permintaan klarifikasi, Abdul Hadi justru menolak menyusun dan menyerahkan LPJ. Sikap tersebut memicu kekecewaan dan kecurigaan warga, yang menilai penolakan itu sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana wakaf.
“Permintaan LPJ sudah disampaikan secara resmi, namun tidak diindahkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketegangan di tengah masyarakat pun tak terelakkan. Meski demikian, warga memilih tidak mengambil tindakan anarkis dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Puluhan Warga Kawal Proses Hukum
Sebagai bentuk keseriusan dan solidaritas, puluhan warga Desa Paya Gambar mendampingi pelapor atas nama Ahmad Nawar saat membuat laporan polisi. Warga menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kuasa Hukum: Ini Ujian Penegakan Hukum
Kuasa hukum Desa Paya Gambar, Alansyah Putra Pulungan, SH, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk ketaatan warga terhadap hukum sekaligus ujian bagi penegakan hukum di daerah.
“Masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum. Warga taat hukum dan akan mengikuti seluruh prosesnya. Harapan kami, jika alat bukti mencukupi, pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alansyah kepada wartawan, Senin malam (24/2/2025).
Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Publik kini menanti langkah Polresta Deli Serdang dalam mengungkap kebenaran dan memastikan pengelolaan aset wakaf yang seharusnya menjadi kepentingan umat dan masyarakat desa. (Putra)
